
Respon positif didatangkan dari Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) guna menyambut baik rencana penerapan pajak terhadap transaksi aset kripto di Indonesia. Dengan pemberlakuan pajak terhadap aset kripto sangat memungkinkan dan tentunya memberi dampak positif pada industri yang sudah berjalan baik saat ini.
Terlebih, agar industri ini dapat dipandang memiliki legitimasi yang kuat, seperti halnya industri lainnya yang saat ini berkembang di Indonesia.
Menurut Ketua Umum Aspakrindo sekaligus COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda menyatakan dengan adanya pajak kripto, ekosistem industri aset kripto tentu dapat berkontribusi terhadap pemasukan negara.
Namun juga pemberlakuan pajak tersebut masih perlu pembahasan yang lebih fokus dengan melebihkan unsur kehati-hatian dan lebih mendalam. Pemerintah perlu tetap mencari angka yang lebih seimbang dan juga dengan memikirkan cara untuk meretensi investor kripto khususnya dalam negeri.
“Ini jelas merupakan suatu keputusan yang positif. Dengan pengaturan pajak bisa menguntungkan semua pihak dari pemerintah hingga investor. Seperti sebagaimana yang telah kita ketahui perdagangan aset kripto dalam negeri saat ini telah tumbuh begitu pesat pada 2 tahun terakhir,” ucap pria yang akrab disapa Manda itu, diketerangan tertulis, Selasa (5/4/2022).
Manda juga ikut menjelaskan industri aset kripto bila diestimasikan menghasilkan transaksi perdagangan bernilai setidaknya Rp 2,35 triliun per hari, atau Rp 859,4 triliun per tahun pada 2021. Tentu dengan adanya hal ini menimbulkan potensi ekonomi, dan jelas saja, potensi penerimaan negara dari sektor perpajakan yang cukup signifikan.
“Untuk investor dalam negeri tentu dengan kita membayar pajak transaksi aset kripto dapat berkontribusi dalam pembangunan negara. Dengan pajak memiliki manfaat untuk membiayai pengeluaran reproduktif yang nantinya juga berdampak langsung pada masyarakat,” ujar Manda.
Namun, jika di sisi lain, penerapan pajak yang terlalu tinggi dan membebani investor pasti dapat menyebabkan potensi terhambatnya perkembangan industri aset kripto sendiri.
“Bila salah satu yang menjadi perhatian kami yaitu pertimbangan tarif PPN final. Jelas banyak negara, seperti Singapura, Malaysia dan sejumlah negara di Eropa tidak memungut PPN atas transaksi aset kripto ini. Meski, tarif PPN final yang dikenakan di Indonesia yaitu hanya 0,1 persen dari total transaksi,” jelas Manda.
Bentuk aset kripto termasuk komoditi di Indonesia, sehingga aturan pengenaan tarif PPN perlu untuk dikaji ulang. Lalu, perdagangan aset kripto di Indonesia terbilang juga dapat masih dibilang baru.
Jika memang tarif PPh Final atas aset kripto 0,1 persen, maka tentu akan membebankan investor dalam negeri. Sehingga dengan keringanan perpajakan akan menjadi alasan kuat investor untuk bertahan di exchange lokal.
Mengisi waktu luang dengan membaca berita memanglah menyenangkan, namun ada juga cara lain yang tak kalah menyenangkan yaitu dengan bermain game slot. Permainan slot biasa dimainkan hanya untuk bersenang-senang, menang hanyalah bonus dari keberuntungan.